Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (Menteri Energi dan Sumber Daya Alam) Arifin Tasrif menanggapi dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan dalam pendaftaran kode sistem yang diharmonisasi, yaitu. kode HS.
“Bisa juga (ada perbedaan registrasi kode HS), tapi kita lihat nanti,” kata Arifin saat rapat di kantornya di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. “Tunggu, saya juga sedang menghubungi Bea dan Cukai. "
Dia juga mengumumkan bahwa dugaan ekspor bijih nikel ilegal akan diselidiki. Departemen Energi dan Sumber Daya Alam juga melakukan pendataan dan verifikasi yang lebih ekstensif, karena hasilnya ada di Biro Bea dan Cukai. Sementara itu, Komisioner Deputi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK berusaha mengusut dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Penjelasan itu disampaikan kepada otoritas bea dan cukai.
"Sekarang kami dan Bea Cukai sedang dalam proses," kata Pahala Nainggolan, Rabu 5 Juni 2023 saat dihubungi.
Pahala menjelaskan klasifikasi dilakukan untuk menentukan jenis nikel yang akan diekspor ke China. Menurutnya, setiap produk diberi kode HS. Menurutnya, pemeriksaan kode HS harus dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan ekspor tersebut ilegal atau hanya perbedaan informasi administrasi standar antar negara.
"Kategori HS dijelaskan tentang kemungkinan kesalahan mereka dan kemungkinan tindak pidana korupsi," kata Pahala.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China mulai 2021. Diperkirakan total ekspor meningkat menjadi 5 juta ton pada 2021-2022.
Kesimpulan ini berdasarkan perhitungan jumlah ekspor bijih nikel Indonesia ke China. Ekspor tersebut dianggap ilegal karena Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020.