Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membenarkan bahwa penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pengurus Pondok Pesantren Panji Gumilang di Al Zaytu masih berlangsung. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, hanya aspek teknis penyidikan.
Dia mengatakan polisi akan segera menginformasikan kepada publik tentang perkembangan kasus tersebut. Semuanya diurus nanti, kemajuan akan datang,” kata Listyo Lippo, Minggu, 23 Juli 2023 di Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri sebelumnya membawa kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan. Kasus itu diperparah setelah Bareskrim memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Meski penyidikan sudah berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Djuhanhani Raharjo Puro mengungkapkan rencana polisi setelah menerima kasus untuk penyelidikan. Dia mengatakan penyidik telah mulai mengumpulkan bukti dan kesaksian.
“Mulai besok kami akan melakukan penyelidikan. Kemudian kami akan menambah bukti untuk menjawab pertanyaan publik," kata Djuhandhani saat rapat di gedung Bareskrim Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa empat saksi, lima ahli, dan tersangka. Dia mengatakan, berdasarkan temuan penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa mereka telah menetapkan tindak pidana.
Bareskrim mengatakan mereka akan meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan untuk menilai apakah kejahatan tersebut merupakan tindak pidana penodaan agama berdasarkan Pasal 156 (a) KUHP.
Kontroversi pesantren Al Zaytun dipicu oleh berbagai pernyataan Panji Gumilang dalam beberapa video yang beredar di media sosial. Misalnya, ia mengizinkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat tanpa mendekati antrean bahkan menjaga jarak sekitar satu meter satu sama lain.
Ada juga video jemaah Al Zaytun yang melaksanakan shalat dengan posisi shaf perempuan, tidak di belakang shaf laki-laki, melainkan berdampingan. Panji menjadi pendeta dalam sembahyang. Selain itu, ada juga klaim bahwa pesantren di Kabupaten Indramayu Jawa Barat berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Usai ujian Bareskrim, Panji mengaku menjawab semua pertanyaan penguji dengan benar. Dia mengaku ditanyai tentang riwayat hidupnya dan pelanggaran hukum apa pun. "Mereka menanyakan apakah Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum. Saya divonis sepuluh bulan penjara," ujarnya.