Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat mengatakan parpol kini diperbolehkan menggelar kegiatan sosialisasi untuk Pemilu 2024.
Namun, menurut Bawaslu, masa sosialisasi partai tidak bisa dibarengi dengan kegiatan kampanye.
“Sebenarnya sosialisasi parpol (parpol) sebenarnya masih diperbolehkan, tetapi tidak harus dengan syarat penawaran sebagai aksesoris (atribut parpol)”, kata Koordinator Bawaslu Jakarta Barat. Agen (Bawaslu). tentang Penanganan Pelanggaran Abdul Roup seperti dilansir Antara, Minggu, 30 Juli 2023.
Menurutnya, saat ini adalah masa pemilu untuk mensosialisasikan partai politik. Tahap sosialisasi ini meliputi publikasi partai politik yang meliputi pengenalan partai politik saja, nomor urut partai politik dan juga pengurusnya. "Tapi tidak boleh ada ajakan karena ini bukan masa kampanye," katanya.
Pak Abdul mengatakan nomor urut diperoleh melalui penyaringan administrasi dan penyaringan aktual selama proses pendaftaran sehingga masing-masing partai politik menerima nomor urut.
“Misalnya partai politik tertentu mengubah nomor urut, bisa dilakukan (sosialisasi). Intinya informasi dasar diperbolehkan,” ujar Pak Abdul.
Dia mengatakan, ada 18 partai politik yang mengikuti pemilu 2024 di Jakarta Barat dan calon anggota legislatif (Caleg) masing-masing partai akan ditetapkan pada September 2023. Ia mengatakan, fase baru kampanye akan dimulai sekitar akhir November 2023. "Jadi untuk saat ini yang diperbolehkan adalah sosialisasi parpol dulu," tegasnya.
Tahapan sosialisasi partai politik dimulai sejak partai politik dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 hingga dimulainya masa kampanye pada akhir November 2023.
Sebelumnya, Satpol PP Jakbar melakukan penyesuaian properti parpol per Kamis, 27 Juli 2023. “Ada sekitar 21 titik/jalur jalur protokol yang menjadi sasaran penertiban,” ujar Kepala Satpol PP Jakbar. ,Agus Irwanto. Satpol PP Jakbar menggelar aksi unjuk rasa untuk persiapan penertiban bendera parpol di beberapa ruas jalan dalam rangka KTT ASEAN.
Ia mengatakan, jika ada parpol yang meminta atributnya, pihaknya akan membuat berita acara untuk mengembalikannya.
“Saat ini hasil pemeriksaan atribut parpol akan dikirim ke gudang Satpol PP kecamatan,” ujarnya.